Study kasus mengenai Telematika beserta tanggapannya

Study Kasus 1 :
RUU Konvergensi Telematika Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah tidak mempertimbangkan hak warga negara dalam draf RUU Konvergensi Telematika.

Perkembangan telematika yang begitu pesat mendorong pemerintah untuk memunculkan peraturan baru. Salah satu aturan yang sekarang tengah dibahas oleh pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sejauh ini, RUU ini masih dalam pembahasan antar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Permasalahannya, dalam draf RUU Konvergensi Telematika ini, ternyata hak warga negara tidak menjadi pertimbangan. Hak warga untuk bisa mengakses telematika dan dengan itu dapat berkomunikasi tidak muncul dalam pertimbangan RUU.

"Terkait hak warga negara ini makanya kita meminta pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh draft dari RUU Konvergensi Telematika. Pengkajian ulang ini harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dan tentu saja menjadikan hak-hak warga negara atas telematika sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RUU," ungkap Manager Knowledge Managemen LSM Satu Dunia, Firdaus Cahyadi di Jakarta, Kamis (16/02).

Menurutnya, hak warga negara dalam konteks telematika salah satunya adalah hak warga negara di suatu kawasan terlintasi infrastruktur telematika. Dengan adanya infrastruktur telematika ini, maka hak warga negara untuk mengakses informasi dan berkomunikasi dapat terpenuhi.

Sementara itu, sejauh ini pembangunan infrastruktur penyiaran hanya berfokus pada daerah Jawa yang memang memiliki konsumen yang lebih banyak dan pembangunan infrastruktur tidak merata. Belum lagi jika setiap pemilik modal diperbolehkan untuk menanam modal di beberapa zona yang ditentukan di dalam RUU, maka akan mematikan lembaga penyiaran lokal.

"Meskipun dalam RUU Konvergensi Telematika dinyatakan bahwa pelaksanaan layanan dasar di daerah terpencil menjadi tanggung jawab pemerintah, namun tidak disebutkan hak warga negara jika tanggung jawab pemerintah itu berpotensi untuk dilanggar," lanjut Firdaus.

Terkikisnya hak warga negara makin jelas terlihat dalam rezim perizinan serta RUU yang dinilai kental dengan komersialisasi telematika. Hal ini terlihat dalam pembagian penyelenggara telematika.

Draf RUU menjelaskan, bahwa penyelenggara telematika dibagi atas dua yakni komersial dan nonkomersial. Pelabelan komersial dan non-komersial ini mencerminkan bahwa atau arus utama ini adalah komersial.

Selain bermasalah di sisi pelabean, juga bermasalah terkait dengan posisi penyelenggara telematika dari komunitas masyarakat atau embaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam RUU ini disebutkan bahwa penyelenggara sosial meliputi penyelenggara fasilitas jaringan telematika, layanan jaringan dan aplikasi telematika, termasuk aplikasi penyebaran konten dan informasi.

“Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah komunitas masyarakat atau LSM yang memiliki atau mengelola portal berita atau informasi, seperti contohnya www.korbanlumpur.infoatau www.suarakomunitas.netmasuk sebagai penyelenggara komersial?” lanjut Firdaus.

Komersialisasi ini makin diperjelas dari politik perizinan dan komersialisasi telematika yang diterapkan dalam RUU Konvergensi Telematika. Dalam RUU ini dijelaskan bahwa setiap penyelenggara telematika harus  mendapatkan izin dari Menteri dan membayar Biaya Hak Penyelenggara (BHP) telematika.

“Bagi koorporasi, tentu persoalan perizinan dan membayar BHP telematika ini tidak menjadi persoalan. Namun, bagaimana dengan komunitas masyarakat dan LSM?” tegas Firdaus.

Urusan perizinan dan birokrasi di Indonesia dinilai rumit. Persoalannya, hal ini akan menutup hak warga negara yang bertempat tinggal di daerah untuk membangun media daerah yang memiliki modal terbatas. Ditambah lagi dengan munculnya Peraturan Menteri (Permen) No 95 Tahun 2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (multi channel) pada Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Permen ini adalah membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona layanan 5 (Jawa Barat), zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), zona layanan 7 (Jawa Timur) dan zona layanan 15 (Kepulauan Riau) dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).

Peluang usaha sebagaimana dimaksud dalam dictum pertama diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televise. Pemilihan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dalam Peraturan menteri tersendiri sereta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai dilaksanakan paling lambat 2 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

Koordinator Program Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink) Mujtaba Hamdi menilai bahwa Permen ini memiliki benturan terhadap UU Penyiaran. Menurutnya, di dalam Permen ini tidak dijelaskan adanya pembatasan penyiaran terhadap lembaga penyiaran swasta sehingga akan berbenturan dengan UU Penyiaran.

“Karena membolehkan perusahaan memiliki frekuensi media lebih dari satu infrastruktur di berbagai zona (ada 15 zona). Kami mendesak Kominfo untuk mencabut Permennya, dan supaya digitalisasi intelegensi diatur ulang dalam UU Penyiaran yang baru, yang sekarang sedang digodok DPR. Supaya sinkron, tidak jalan sendiri lalu melangkahi yang sebelumnya," kata Mujtaba.

Mujtaba menyatakan, jika dipertanyakan ke publik apakah perlu ada perbaikan RUU Penyiaran, kemungkinan besar publik akan menilai saat ini masih baik-baik saja. Namun dari sudut telekomunikasi, kata Mujtaba, apabila terjadi digitalisasi yang tidak bisa dihindarkan, maka konvergensi juga tidak bisa dihindarkan.

Pertanyaanya adalah bagaimana hak publik, kepemilikan, konten, dan lainnya itu akan terjamin. Kekhawatiran Mutjaba, lama-kelamaan perusahaan-perusahaan yang kuat bisa menjadikan masalah internalnya ke ranah politik. “Mereka saling serang, dan publik hanya bisa menonton saja," ujarnya.

Tanggapan :
Menurut saya kalau permen tidak dicabut akan berbahaya, karena bisa terjadi channel-nya banyak tapi dimiliki orang yang itu-itu saja. Cabut dulu permennya, lalu diperjelas dengan UU, baru turunanya ngikutin. Kalau tidak ada payung yang lebih besar, mainnya akan selundupan-selundupan terus.


Study Kasus 2 :
Telematika Polri

Telematika berasal dari gabungan dua kata yaitu Telekomunikasi dan Informatika (Telematic and Informatics), istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital yang merupakan perpaduan konsep komunikasi dengan komputer. Di Indonesia sendiri Telematika seringkali identik dengan dunia internet. Ternyata kata telematika mengadopsi bahasa Perancis “Telematique” yang dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Kita bahkan sering dibingungkan dengan penggunaan antara kata Telematika, Information Technology (IT) dan Information Communication Technology (ICT) pada dasarnya ketiga istilah ini mengacu pada ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.

Telematika dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah lama diterapkan, mengingat Polri merupakan instansi pertama di Indonesia yang menggunakan komputer pada tahun 1950. Sesuai Kep/53/x/2002 dibentuklah Divisi Telematika Polri yang merupakan unsur pelaksana staff khusus yang mengemban fungsi telematika di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya Divisi Telematika Polri membawahi tiga (3) pusat (center) :

Pusat Komunikasi dan Elektronika (Puskomlek Polri)
Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Polri)
Pusat Informasi dan pengolahan Data (Pusinfolahta Polri)
Tiga pusat dalam Divisi Telematika Polri mempunyai tugas dan fungsi masing masing yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Puskomlek untuk fungsi phisical, mengatur media transmisi, alat komunikasi (Alkomlek) di tingkat mabes Polri maupun di Kewilayahan. Pusiknas Polri sebagai pusat informasi kriminal Indonesia sedangkan Pusinfolahta sebagai pusat untuk pengolahan data-data Kepolisian, mengelola semua aplikasi yang digunakan oleh Polri.

Masyarakat luas masih menganggap Divisi Telematika Polri berkaitan dengan cyber crime padahal sudah ada unit di Badan Reserse dan Kriminal yang khusus menangani jenis kejahatan ini yaitu unit V IT dan cyber crime. Serta sosok yang sangat terkenal di media sebagai pakar Telematika Roy Suryo dengan ” Metadata”-nya sebagai icon telematika Indonesia mempunyai hubungan dengan Divisi Telematika Polri.

Saat ini Polri dituntut untuk menyesuaikan perkembangan Teknologi yang semakin pesat, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat semakin cepat sesuai Program reformasi birokrasi Polri yaitu Quick respon. Polri memandang Telematika sangat bermanfaat dan sangat membantu untuk mempercepat penyampaian informasi serta memperkecil ruang yang digunakan untuk penyimpanan data dan dalam pengarsipan sehingga kedepan akan terwujud e-police yang terintegrasi dalam jajaran Polri.

Tanggapan : 
Sudah seharusnya instansi pemerintahan khususnya kepolisian dinegara manapun mempunyai divisi telematika. Tapi kalo menurut hemat saya sub divisi atau unit cyber crime dan unit V IT dimasukan kedalam divisi telematika juga. kenapa ? karena cyber crime termasuk kejahatan dalam penggunaan telematika juga. dan Reskrim khusus menangani kejahatan dalam bidang diluar cyber crime. Seharusnya seperti itu. 


Study Kasus 3
Perkembangan Telematika di Indonesia

Di Indonesia, perkembangan telematika masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara lain. Cina misalnya, kini sudah dapat mengungguli Indonesia dalam hal aplikasi komputer dan internet, begitupula Singapura, Malaysia, dan India yang jauh meninggalkan Indonesia. Tampaknya masalah political will pemerintah yang belum serius, serta belum beresnya aturan fundamental adalah penyebab kekurangan tersebut. Contoh nyatanya ialah penutupan situs porno dan situs yang menyajikan film fitnah menyusul dengan disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada medio 2007 dan awal tahun 2008, oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).

Keadaan ini merupakan realitas objektif yang terjadi di Indonesia sekarang, tidak termasuk wilayah yang belum tersentuh teknologi telematika, semisal Indonesia Timur yang masih terbatas pasokan listrik. Amat mungkin, beberapa bagian dari wilayah tersebut belum mengenal telematika.

Di Indonesia, perkembangan telematika mengalami tiga periode berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu:

1. Periode rintisan

Periode Rintisan di Indonesia terhadap Timor Portugis, peristiwa Malari, Pemilu tahun 1977, pengaruh Revolusi Iran, dan ekonomi yang baru ditata pada awal pemerintahan Orde Baru, melahirkan akhir tahun 1970-an penuh dengan pembicaraan politik serta himpitan ekonomi. Sementara itu sejarah telematika mulai ditegaskan dengan digariskannya arti telematika pada tahun 1978 oleh warga Prancis. Mulai tahun 1970-an inilah Toffler menyebutnya sebagai zaman informasi.
Namun demikian, perhatian yang minim dan pasokan listrik yang terbatas, Indonesia tidak cukup meningkatkan perkembangan telematika. Memasuki tahun 1980-an, perubahan secara signifikan pun jauh dari harapan. Walaupun demikian, dalam waktu satu dasawarsa, learn to use teknologi informasi, telekomunikasi, multimedia mulai dilakukan. Jaringan telepon, saluran televisi nasional, stasiun radio nasional dan internasional, dan komputer mulai dikenal di Indonesia, walaupun penggunanya masih terbatas. Kemampuan ini dilatar belakangi oleh kepemilikan satelit dan perekonomian yang meningkat dengan diberikannya penghargaan tentang swasembada pangan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) kepada Indonesia pada tahun 1984. Penggunaan teknologi telematika oleh masyarakat Indonesia masih terbatas. Sarana kirim pesan seperti yang sekarang dikenal sebagi email dalam suatu group, dirintis pada tahun 1980-an Mailinglist (milis) tertua di Indonesia dibuat oleh Johny Moningka dan Jos Lukuhay, yang mengembangkan perangkat “pesan” berbasis “unix”, “ethernet”, pada tahun 1983 bersamaan dengan berdirinya internet sebagai protokol resmi di Amerika Serikat.

2. Periode pengenalan
Periode Pengenalan berawal pada tahun 1990-an, teknologi telematika sudah banyak digunakan dan masyarakat mengenalnya. Jaringan radio amatir yang jangkauannya sampai ke luar negeri marak pada awal tahun 1990. Hal ini juga merupakan efek kreativitas anak muda ketika itu, setelah dipinggirkan dari panggung politik, yang kemudian disediakan wadah baru dan dikenal sebagai Karang Taruna. Internet masuk ke Indonesia pada tahun 1994. Penggunanya tidak terbatas pada kalangan akademisi, akan tetapi sampai ke meja kantor. ISP (Internet Service Provider) pertama di Indonesia adalah IPTEKnet, dan pada tahun yang sama, beroperasi ISP komersil pertama, yaitu INDOnet. Dua tahun keterbukaan informasi ini, salahsatu dampaknya adalah mendorong kesadaran politik dan usaha dagang. Hal ini juga didukung dengan hadirnya televisi swasta nasional, seperti RCTI (Rajawali Citra Televisi) dan SCTV (Surya Citra Televisi) pada tahun 1995-1996. Teknologi telematika, seperti computer, internet, pager, handphone, teleconference, siaran radio dan televise internasional – tv kabel Indonesia, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia. Periode pengenalan telematika ini mengalami lonjakan pasca kerusuhan Mei 1998. Masa krisis ekonomi ternyata menggairahkan telematika di Indonesia. Sementara itu, kapasitas hardware mengalami peningkatan, ragam teknologi software terus menghasilkan yang baru, dan juga dilanjutkan mulai bergairahnya usaha pelayanan komunikasi (wartel), rental computer, dan warnet (warung internet). Kebutuhan informasi yang cepat dan tanggap dalam menyongsong tahun 2000.

3. Periode aplikasi
Periode Aplikasi Reformasi pada tahun 2000 banyak disalah artikan, gejala yang serba bebas, seakan tanpa aturan. Pembajakan software, Hp illegal, perkembangan teknologi computer, internet, dan alat komunikasi lainnya, dapat dengan mudah diperoleh, bahkan dipinggir jalan atau kios-kios kecil. Tentunya, dengan harga murah. Keterjangkauan secara financial yang ditawarkan, dan gairah dunia digital di era millenium ini, bukan hanya mampu memperkenalkannya kepada masyarakat luas, akan tetapi juga mulai dilaksanakan dan diaplikasikan. Di pihak lain, semuanya itu dapat berlangsung lancar dengan tersedianya sarana transportasi, kota-kota yang saling terhubung, dan industri telematika dalam negeri yang terus berkembang. Awal era millenium pemerintah Indonesia serius menaggapi perkembangan telematika dalam bentuk keputusan politik. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI), dan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tentang Pendayagunaan Telematika. Dalam bidang yang sama, khususnya terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan mengenai bidang usaha yang bergerak di sector telematika, diatur oleh Direktorat Jendral Aplikasi Telematika (Dirjen Aptel) yang kedudukannya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Teknologi mobile phone begitu cepat pertumbuhannya. Muatannya yang mencapai 1 Gigabyte, dapat berkoneksi dengan internet juga stasiun televisi, dan teleconference melalui 3G. Teknologi computer, kini hadir dengan skala tera (1000 Gigabyte), multi processor, multislot memory, dan jaringan internet berfasilitas wireless access point. Bahkan, pada café dan kampus tertentu internet dapat diakses dengan mudah dan gratis. Terkait dengan hal tersebut, Depkominfo mencatat bahwa sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen. Sedangkan angka pengguna Internet mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta.

Perkembangan Telematika di Indonesia mengalami peningkatan, sejalan dengan inovasi teknologi yang terjadi. Prospek ke masa depan, telematika di Indonesia memiliki potensi yang tinggi, baik itu untuk kemajuan bangsa, maupun pemberdayaan sumber daya manusianya. Dukungan politik pemerintah dengan berbagai kebijakannya, harus lebih dapat menggairahkan telematika di Indonesia, dan tentunya industri, serta pengaruh luar negeri mengambil peranan penting disamping ketertarikan masyarakat yang membutuhkannya.

Tanggapan :
Kalo yang ini saya jujur ga bisa banyak komentar. Diatas disebutkan perkembangan telematika di indonesia mengalami peningkatan. Tapi kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain, di kawasan Asia Tenggara saja Indonesia jelas ketinggalan. Panjang kalau soal yang satu ini kalo mau sharing kita ngobrol-ngobrol sambil ngopi aja mendingan (kontak saya jika berkenan) :D

SEKIAN

sumber : 
http://riesdis.wordpress.com/2012/10/21/perkembangan-telematika-di-indonesia/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f3cc569df444/ruu-konvergensi-telematika-perlu-dikaji-ulang
http://wijasena.wordpress.com/2009/09/29/telematika-polri/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "Study kasus mengenai Telematika beserta tanggapannya"

Posting Komentar